SK (surat keputusan) Pembagian Tugas Mengajar Guru Sekolah Dasar adalah surat keputusan kepala sekolah untuk mengatur tugas mengajar guru. Dalam surat keputusan diuraikan nama-nama guru/ pegawai yang mengajar pada kelas dan mata pelajaran tertentu lengkap dengan jumlah jam yang diampuh.
Memasuki tahun pelajaran baru atau pergantian semester biasanya SK Pembagian Tugas Guru di terbitkan oleh kepala sekolah selaku pimpinan pada satuan pendidikan.
Berikut ini kutipan surat keputusan kepala sekolah tentang pembagian tugas mengajar guru pada sekolah dasar, kalimatnya bisa disesuaikan karena dengan format microsoft word.
KOP SEKOLAH
SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
Nomor : 422/ /2018
TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR DAN TUGAS TAMBAHAN GURU
SD ..........................................
TAHUN PELAJARAN 2018/2019
Menimbang : a. Bahwa untuk
kelancaran proses belajar mengajar tahun pelajaran 2018/2019, perlu ditetapkan
pembagian tugas mengajar dan tugas tambahan bagi Guru pada SD.........................
b. Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf (a)
diatas perlu diatur dalam surat keputusan Kepala Sekolah.
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan
Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kabudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses
Pendidikan Dasar dan Menengah;
10. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kabudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017
tentang Hari Sekolah;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk
Teknis Bantuan Operasional Sekolah;
12. Keputusan Dirjen Dikdasmen Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 375/KEP/D/KR/2016, tanggal
14 Juli 2016 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013
Secara Mandiri;
13. Keputusan Dirjen Dikdasmen Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 356/KEP/D/KR/2017 tanggal
07 Juli 2017 tentang Perubahan
Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor
253/KEP/D/KR/2017 tentang Penetapan
Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013.
Memperhatikan : Keputusan
rapat Kepala Sekolah, Dewan Guru dan Komite
Sekolah SD......................... tanggal ........................ tentang Pembagian Tugas Mengajar dan Tugas Tambahan Guru Tahun
Pelajaran 2018/2019.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH SD..............TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR DAN TUGAS TAMBAHAN GURU SD..................... TAHUN PELAJARAN 2018/2019.
PERTAMA : Pembagian Tugas Mengajar dan Tugas Tambahan
Guru pada SD............................... Tahun Pelajaran 2018/2019 seperti tersebut
pada Lampiran-I keputusan ini.
KEDUA : Pembagian Tugas Mengajar dan Tugas Tambahan
Guru SD/SMP................. Tahun Pelajaran 2018/2019 seperti tersebut pada
Lampiran-II keputusan ini;
KETIGA : Setiap Guru wajib melaksanakan tugas dengan
penuh tanggungjawab dan melaporkan kepada Kepala Sekolah secara lengkap dan
berkala;
KEEMPAT : Biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan
ini dibebankan pada dana Bos SD/SMP....................... dan anggaran yang relevan;
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan dan akan diadakan perbaikan apabila terdapat kekeliruan dalam
penetapan keputusan ini.
DITETAPKAN
DI : .........
PADA
TANGGAL : ............. 2018
Kepala
Sekolah
SD/SMP.................................,
....................................
NIP. ......................................
Tembusan :
1. Kepala Dinas Pendidikan
...........................
2. Pengawas TK/SD/SMP wilayah.....................
3. Yang bersangkutan
4. Arsip