Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan (PBJ) Satuan Pendidikan adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan melalui Penyedia yang dibiayai oleh dana yang dikelola Satuan Pendidikan.
Dalam melaksanakan kegiatan PBJ melalui luring (luar jaringan), sesuai dengan Permendikbud 14 tahun 2020 sekolah diwajibkan menyiapkan bukti PBJ luring oleh satuan pendidikan.
Bukti PBJ Satuan Pendidikan melalui luring meliputi :
a. Dokumen perencanaan PBJ Satuan Pendidikan
b. Dokumen hasil pembandingan
c. Dokumen hasil negosiasi
d. Bukti kesepakatan
e. Berita acara serah terima
f. Bukti pembayaran.
Salah satu bukti PBJ oleh satuan pendidikan yaitu, Dokumen Perencanaan Pengadaan dari Dana BOS Satuan Pendidikan.
Berikut contoh format Dokumen Perencanaan PBJ dari Dana BOS Satuan Pendidikan
DOKUMEN PERENCANAAN
Nama Satuan
Pendidikan :
Alamat Satuan
Pendidikan :
Kategori Barang/
Jasa :
…….(*)
NO
|
JENIS
|
KETERANGAN
|
1
|
Jumlah Barang/ Jasa
|
|
2
|
Spesifikasi/ ruang
lingkup barang/jasa
|
|
3
|
Waktu serah terima
|
|
4
|
Lokasi serah terima
|
|
5
|
Alokasi anggaran
|
|
6
|
Persyaratan penyedia
|
Perorangan/ Badan Usaha
Memenuhi syarat sebagai
berikut :
a. Identitas penyedia
b. NPWP
c. …….
d. dst..
|
(*) Misalnya Buku Teks
Utama/Buku Teks Pendamping/Buku Nonteks/Kebutuhan dan Perlengkapan
Satuan Pendidikan/Alat
Peraga Pendidikan/Komputer dan Aksesoris/Elektronik/Jasa lainnya.
..., … … … …
Pelaksana,
------------------------
NIP …
Unduh file Dokumen Perencanaan PBJ dari Dana BOS Satuan Pendidikan di SINI