Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja disingkat PPPK adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Terkait dengan cuti, setiap PPPK berhak mendapatkan cuti yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian disingkat PPK.
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Jenis cuti yang diperoleh oleh PPPK sebagaimana disebutkan pasal 77 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yaitu :
- Cuti tahunan
- Cuti sakit
- Cuti melahirkan, dan
- Cuti bersama
Untuk menggunakan hak cuti, PPPK mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti diajukan melalui atasan langsung atau pejabat lain yang setara.
Berikut format formulir permintaan, pertimbangan, dan keputusan pemberian cuti
Silahkan unduh file formulir permintaan dan pemberian cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada tautan berikut ini