Persyaratan Membuat Akta Kelahiran untuk diri sendiri maupun untuk anak yang baru lahir telah diatur oleh undang-undang dan peraturan yang mengatur pencatatan sipil. Sesuai dengan Undang-Undang nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pada pasal 27 ayat 1 disebutkan bahwa " Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.
Sesuai dengan Permendagri nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran, pada pasal 3 ayat 1 disebutkan persyaratan pencatatan kelahiran, antara lain ;
- Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran
- Akta nikah/kutipan akta perkawinan
- KK dimana penduduk akan didaftarkan sebagai anggota keluarga
- KTP-el orang tua/wali/pelapor; atau
- Paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing.
Selain persyaratan sebagaimana disebutkan diatas, setiap daerah (Kabupaten/Kota) menetapkan beberapa dokumen persyaratan tambahan, seperti surat pernyataan, laporan kelahiran, surat permohonan, F-2.02 dan lain-lain.
Berikut ini admin posting beberapa persyaratan administrasi persyaratan pembuat Akta Kelahiran ;
Permohonan
Unduh formulir Surat Pemohonan membuat akta kelahiran (doc.) di SINI
Surat Pernyataan
Unduh formulir Surat Pernyataan (doc.) di SINI
Laporan Kelahiran
Unduh format laporan kelahiran (doc.) di SINI
Form F-2.02
Unduh Form F-2.02 (doc.) di SINI
Kutipan Akta Kelahiran adalah kutipan data outentik yang dipetik sebagian dari register akta kelahiran, yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.