Monday, April 2, 2018

Persyaratan Membuat Akta Kelahiran

Persyaratan Membuat Akta Kelahiran untuk diri sendiri maupun untuk anak yang baru lahir telah diatur oleh undang-undang dan peraturan yang mengatur pencatatan sipil. Sesuai dengan Undang-Undang nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,  pada pasal 27 ayat 1 disebutkan bahwa " Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.

Sesuai dengan Permendagri nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran, pada pasal 3 ayat 1 disebutkan persyaratan pencatatan kelahiran, antara lain ;
  • Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran
  • Akta nikah/kutipan akta perkawinan
  • KK dimana penduduk akan didaftarkan sebagai anggota keluarga
  • KTP-el orang tua/wali/pelapor; atau
  • Paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing.

Selain persyaratan sebagaimana disebutkan diatas, setiap daerah (Kabupaten/Kota) menetapkan beberapa dokumen persyaratan tambahan, seperti surat pernyataan, laporan kelahiran, surat permohonan, F-2.02 dan lain-lain.

Berikut ini admin posting beberapa persyaratan administrasi persyaratan pembuat Akta Kelahiran ;

Permohonan


Unduh formulir Surat Pemohonan membuat akta kelahiran (doc.) di SINI

Surat Pernyataan



Unduh formulir Surat Pernyataan (doc.) di SINI

Laporan Kelahiran


Unduh format laporan kelahiran (doc.) di SINI


Form F-2.02

Unduh Form F-2.02 (doc.) di SINI


Kutipan Akta Kelahiran adalah kutipan data outentik yang dipetik sebagian dari register akta kelahiran, yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.