Setiap Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Salah satu pencatatan sipil yang harus dilaporkan oleh warga negara Indonesia adalah Kartu Keluarga (KK) pada dinas terkait.
Kartu Keluarga (KK) adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga. KK diterbitkan dan diberikan oleh Instansi Pelaksana kepada Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap.
Untuk setiap perubahan data maupun penambahan anggota keluarga, kepala keluarga wajib melaporkan perubahan/ penambahan anggota keluarga pada dinas pencatatan sipil terkait.
Salah syarat administrasi yang perlu di siapkan adalah pengisian formulir permohonan perubahan kartu keluarga (KK) warga negara Indonesia.
Silahkan download Formulir F-1.16 untuk Perubahan/ Penambahan Anggota Keluarga pada tautan di bawah ini.
Perubahan susunan keluarga dalam KK wajib dilaporkan kepada Instansi Pelaksana selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya perubahan.