Surat Keterangan Tidak Mengganggu Tugas Kedinasan adalah salah satu syarat administrasi yang harus disiapkan oleh PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang.
Berikut ini contoh surat Surat Keterangan Tidak Mengganggu Tugas Kedinasan sesuai Lampiran XI Surat Edaran Nomor : 08/SE/1983 Tentang Ijin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil