Monday, July 1, 2019

Syarat Ijin Untuk Beristri Lebih dari Seorang Bagi PNS

ilustrasi

Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh ijin tertulis lebih dahulu dari Pejabat.

Ijin untuk beristri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh pejabat apabila memenuhi sekurang-kurangnya satu syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif, yaitu :

SYARAT ALTERNATIF
  1. Istri tidak dapat menjalankan kwajibannya sebagai istri dalam arti bahwa istri menderita penyakit jasmaniah atau rohaniah sedemikian rupa yang sukar disembuhkan, sehingga ia tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai istri, baik kewajiban secara biologis maupun kewajibannya lainnya, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah.
  2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan, dalam arti bahwa istri menderita penyakit badan yang menyeluruh yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter Pemerintah; atau
  3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurangkurangnya 10 (sepuluh) tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah.
SYARAT KUMULATIF
  1. Ada persetujuan tertulis yang dibuat secara ikhlas oleh istri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. Apabila istri Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan lebih dari seorang, maka semua istri-istrinya itu membuat surat persetujuan secara tertulis secara ikhlas. Surat persetujuan tersebut disahkan oleh atasan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan serendah-rendahnya pejabat eselon IV.
  2. Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan, dan
  3. Ada jaminan tertulis dari Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya
Setiap atasan yang menerima permintaan ijin untuk beristri lebih dari seorang, wajib memberikan pertimbangan kepada Pejabat. Atasan yang menerima surat permintaan ijin untuk beristri lebih dari seorang wajib menyampaikannya kepada Pejabat melalui saluran hirarki selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal ia menerima surat permintaan ijin itu.

Sebelum mengambil keputusan, Pejabat berusaha lebih dahulu memberikan nasehat kepada Pegawai Negeri Sipil dan calon istri yang bersangkutan, dengan maksud agar niat untuk beristri lebih dari seorang sejauh mungkin dihindarkan. Apabila tempat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan atau tempat calon istri berjauhan dari tempat kedudukan pejabat, maka Pejabat dapat menginstrukskan kepada pejabat lain dalam lingkungannya untuk memberikan nasehat tersebut.

Apabila nasehat sebagai tersebut di atas tidak berhasil, maka pejabat mengambil keputusan atas permintaan ijin untuk beristri lebih dari seorang.

Permintaan ijin untuk beristri lebih dari seorang ditolak apabila :
  • Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianutnya/kepercayaan terhadap tuhan Yang Maha Esa yang dihayatinya.
  • Tidak memenuhi salah satu syarat alternatif dan kumulatif
  • Bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  • Alasan-alasan yang dikemukakan untuk beristri lebih dari seorang bertentangan dengan akal sehat; dan atau
  • Ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan, yang dinyatakan dalam surat keterangan atasan langsung Pegawai Negeri Sipil ybs,serendah-rendahnya pejabat eselon IV atau yang setingkat dengan itu,