Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Negeri Sipl (PNS) yang telah melangsungkan perkawinan pertama, wajib mengirimkan laporan perkawinan secara tertulis kepada Pejabat. Laporan perkawinan tersebut harus dikirimkan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal perkawinan itu dilangsungkan.
Hal tersebut diatas berlaku juga bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjadi duda/janda yang melangsungkan perkawinan lagi.
Pegawai Negeri Sipil yang telah melangsungkan perkawinan pertama di buat menurut contoh sebagai
tersebut dalam Lampiran I-A Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor : 08/SE/1983 Tentang Ijin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Berikut ini contoh Formulir Laporan Perkawinan Pertama sebagaimana maksud diatas sesuai dengan Lampiran I-A Surat Edaran 08/SE/1983
LAPORAN PERKAWINAN PERTAMA
1. Yang bertanda tangan dibawah ini :
a. Nama : ..............................
b. NIP/ Nomor identitas : ..............................
c. Pangkat/ Golongan : ..............................
d. Jabatan/ Pekerjaan : ..............................
e. Satuan Organisasi : ...............................
f. Tempat dan Tanggal Lahir : ...............................
g. Jenis Kelamin : Laki-Laki
h. Agama/Kepercayaan Terhadap Tuhan YME : Islam
i. Alamat : ...............................
Dengan ini memberitahukan dengan hormat, bahwa saya :
- Pada tanggal .............
- Di .............................
Telah melangsungkan perkawinan pertama dengan Pria/Wanita sebagai tersebut dibawah ini :
a. Nama : ..............................
b. NIP/ Nomor Identitas : ...............................
c. Pangkat/ Golongan : -
d. Jabatan/ Pekerjaan : ..............................
e. Satuan Organisasi : -
f. Tempat dan Tanggal Lahir : .............................
g. Jenis Kelamin : Perempuan
h. Agama/Kepercayaan Terhadap Tuhan YME : ...............
i. Alamat : .......................
2. Sebagai tanda bukti bersama ini saya lampirkan :
a. Salinan sah surat nikah/ akte perkawinan yang disahkan rangkap 2 (dua)
b. Pas photo Isteri/ Suami ukuran 2 x 3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar hitam putih
3. Berhubung dengan itu saya mengharap agar
a. Dicatat perkawinan tersebut dalam daftar keluarga saya
b. Diselesaikan pemberian KARIS/ KARSU bagi Isteri/ Suami saya
4. Demikian laporan ini saya buat dengan sesungguhnya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya
................, ...........................
Yang bersangkutan,
Nama Lengkap
NIP. .......................
Bapak/ Ibu dapat juga mengunduh file formulir Laporan Perkawinan Pertama Lampiran I-A di SINI
Laporan perkawinan tersebut dilampiri dengan :
- Salinan sah surat nikah / akta perkawinan.
- Pas foto istri / suami ukuran 3 x 4 cm dan warna hitam putih dengan ketentuan bahwa di belakang pas foto tersebut dituliskan nama lengkap istri / suami serta nama dan NIP / Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil yang menjadi suami / istri.