Pegawai Negeri Sipil wanita yang akan menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari pria yang bukan Pegawai Negeri Sipil, wajib memperoleh ijin tertulis lebih dahulu dari Pejabat. Pegawai Negeri Sipil wanita hanya dapat diijinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari pria yang bukan Pegawai Negeri Sipil apabila memenuhi semua syarat-syarat sebagai tersebut di bawah ini :
- Tidak bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianutnya/ kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang dihayatinya.
- Ada persetujuan tertulis dari istri calon suami yang dibuat secara ikhlas oleh istri pria yang bersangkutan. Apabila istri pria yang bersangkutan lebih dari seorang, maka semua istri-istrinya itu membuat persetujuan tertulis secara ikhlas. Surat persetujuan tersebut disahkan oleh atasan Pegawai Negeri Sipil wanita yang bersangkutan, serendah-rendahnya pejabat eselon IV.
- Calon suami mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan.
- Ada jaminan tertulis dari calon suami, bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya, yang dibuat menurut contoh sebagai tersebut dalam lampiran XV Surat Edaran nomor 08/SE/1983.
- Tidak mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Berikut ini format Surat Jaminan Berlaku Adil dari Calon Suami Yang Bukan Pegawai Negeri Sipil sesuai lampiran SURAT EDARAN KEPALA BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR : 08/SE/1983 TANGGAL: 26 APRIL 1983
SURAT JAMINAN BERLAKU ADIL DARI CALON
SUAMI YANG BUKAN PEGAWAI
NEGERI SIPIL
1. Yang bertanda tangan di bawah ini :
a. Nama :
b. Tanggal lahir :
c. Agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa :
d. Jabatan / pekerjaan :
e. Alamat :
Dengan ini menyatakan dengan sungguh-sungguh apabila saya diijinkan kawin dengan Pegawai Negeri Sipil wanita :
https://blogsuratpedia.blogspot.com
a. Nama :
b. NIP/Nomor Identitas :
c. Pangkat/golongan ruang :
d. Pekerjaan :
e. Satuan Organisasi :
f. Agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa :
Sebagai istri saya ke ……saya akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak saya.
2. Demikianlah surat jaminan berlaku adil ini saya buat dengan sesungguhnya dan apabila kemudian hari ternyata saya tidak memenuhi isi surat jaminan ini, maka saya bersedia menerima segala tindakan yang diambil oleh pejabat yang berwajib.
https://blogsuratpedia.blogspot.com
………………………….., tanggal ……………..
Yang membuat jaminan
(…………………………….)
Untuk file word Surat Jaminan Berlaku Adil dari Calon Suami Yang Bukan Pegawai Negeri Sipil DISINI