Friday, June 28, 2019

Surat Jaminan Berlaku Adil dari Calon Suami Yang Bukan Pegawai Negeri Sipil


Pegawai Negeri Sipil wanita yang akan menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari pria yang bukan Pegawai Negeri Sipil, wajib memperoleh ijin tertulis lebih dahulu dari Pejabat. Pegawai Negeri Sipil wanita hanya dapat diijinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari pria yang bukan Pegawai Negeri Sipil apabila memenuhi semua syarat-syarat sebagai tersebut di bawah ini :
  • Tidak bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianutnya/ kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang dihayatinya.
  • Ada persetujuan tertulis dari istri calon suami yang dibuat secara ikhlas oleh istri pria yang bersangkutan. Apabila istri pria yang bersangkutan lebih dari seorang, maka semua istri-istrinya itu membuat persetujuan tertulis secara ikhlas. Surat persetujuan tersebut disahkan oleh atasan Pegawai Negeri Sipil wanita yang bersangkutan, serendah-rendahnya pejabat eselon IV.
  • Calon suami mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan.
  • Ada jaminan tertulis dari calon suami, bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya, yang dibuat menurut contoh sebagai tersebut dalam lampiran XV Surat Edaran nomor 08/SE/1983.
  • Tidak mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Berikut ini format Surat Jaminan Berlaku Adil dari Calon Suami Yang Bukan Pegawai Negeri Sipil sesuai lampiran SURAT EDARAN KEPALA BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR : 08/SE/1983 TANGGAL: 26 APRIL 1983


SURAT JAMINAN BERLAKU ADIL DARI CALON
SUAMI YANG BUKAN PEGAWAI
NEGERI SIPIL

1. Yang bertanda tangan di bawah ini :
a. Nama :
b. Tanggal lahir :
c. Agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa :
d. Jabatan / pekerjaan :
e. Alamat :

Dengan ini menyatakan dengan sungguh-sungguh apabila saya diijinkan kawin dengan Pegawai Negeri Sipil wanita :
https://blogsuratpedia.blogspot.com
a. Nama :
b. NIP/Nomor Identitas :
c. Pangkat/golongan ruang :
d. Pekerjaan :
e. Satuan Organisasi :
f. Agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa :

Sebagai istri saya ke ……saya akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak saya.

2. Demikianlah surat jaminan berlaku adil ini saya buat dengan sesungguhnya dan apabila kemudian hari ternyata saya tidak memenuhi isi surat jaminan ini, maka saya bersedia menerima segala tindakan yang diambil oleh pejabat yang berwajib.
https://blogsuratpedia.blogspot.com
………………………….., tanggal ……………..
Yang membuat jaminan




(…………………………….)



Untuk file word Surat Jaminan Berlaku Adil dari Calon Suami Yang Bukan Pegawai Negeri Sipil  DISINI 

Thursday, June 27, 2019

Contoh SK Pembagian Tugas Mengajar Tahun Pelajaran 2019/2020


Dua pekan jelang hari pertama sekolah tahun pelajaran 2019/2020 tepatnya tanggal 15 Juli 2019, satuan pendidikan atau sekolah seperti tahun-tahun sebelumnya melaksanakan beberapa kegiatan, diantaranya penerimaan peserta didik baru dan rapat pembagian tugas jam mengajar bagi guru.

Hasil rapat/ keputusan rapat tentang pembagian tugas guru dituangkan dalam surat keputusan Kepala Sekolah sebagai dasar bagi Guru untuk melaksanakan tugas mengajar pada tahun pelajaran berjalan.

Berikut kami bagikan contoh petikan SK Pembagian Tugas Mengajar Guru Tahun Pelajaran 2019/2020

KOP SURAT SEKOLAH


KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH SD/SMP/SMA.............................
Nomor : .........................................................

TENTANG

PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR DAN TUGAS TAMBAHAN GURU
SD/SMP/SMA………………………………
SEMESTER I (SATU) TAHUN PELAJARAN 2019/2020

Menimbang : a. bahwa untuk kelancaran proses belajar mengajar tahun pelajaran 2019/2020, perlu ditetapkan pembagian tugas mengajar dan tugas tambahan bagi Guru pada SD/SMP/SMA ...............
b.   bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a diatas,  perlu diatur dalam surat keputusan Kepala Sekolah.
Mengingat : 1.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan  Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kabudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah;
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah;
13. Keputusan Dirjen Dikdasmen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 375/KEP/D/KR/2016, tanggal 14 Juli 2016 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri;
14. Keputusan Kepala Dinas ......Nomor : ………………tanggal ........ tentang kalender pendidikan Provinsi .... tahun pelajaran 2019/2020.


 Memperhatikan : Hasil keputusan rapat Kepala Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah SD/SMP/SMA......... tanggal .............. perihal Pembagian Tugas Mengajar dan Tugas Tambahan Guru Tahun Pelajaran 2019/2020.


MEMUTUSKAN

MENETAPKAN :
PERTAMA : Pembagian Tugas Mengajar dan Tugas Tambahan Guru SD/SMP/SMA………………. Semester I (satu) tahun pelajaran 2018/2019 yang tercantum pada lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

KEDUA : Guru sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA keputusan ini wajib melaksanakan tugas dengan penuh tanggungjawab  serta  melaporkan kepada Kepala Sekolah secara lengkap dan berkala.

KETIGA : Biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) .SD/SMP/SMA..... dan anggaran yang relevan.

KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir tanggal .............., dengan ketentuan akan dilakukan perbaikan dikemudian hari apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan  keputusan ini.



DITETAPKAN DI : ......................................
PADA TANGGAL : ......................................

Kepala Sekolah,





           ………………
NIP. ...............................................





Tembusan :
1. Yth. Kepala Dinas Pendidikan ..................
2. Yth. Pengawas Sekolah jenjang Dikdasmen ……………….
3. Guru yang bersangkutan.
4. Arsip.

Silahkan unduh file word SK Pembagian Tugas Mengajar Tahun Pelajaran 2019/2020 disini

Formulir Laporan Perkawinan Pertama CPNS/ PNS Lampiran I-A



Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Negeri Sipl (PNS) yang telah melangsungkan perkawinan pertama, wajib mengirimkan laporan perkawinan secara tertulis kepada Pejabat. Laporan perkawinan tersebut harus dikirimkan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal perkawinan itu dilangsungkan.

Hal tersebut diatas berlaku juga bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjadi duda/janda yang melangsungkan perkawinan lagi.

Pegawai Negeri Sipil yang telah melangsungkan perkawinan pertama di buat menurut contoh sebagai
tersebut dalam Lampiran I-A Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor : 08/SE/1983 Tentang Ijin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Berikut ini contoh Formulir Laporan Perkawinan Pertama sebagaimana maksud diatas sesuai dengan Lampiran I-A Surat Edaran 08/SE/1983

LAPORAN PERKAWINAN PERTAMA

1. Yang bertanda tangan dibawah ini :
a. Nama : ..............................
b. NIP/ Nomor identitas : ..............................
c. Pangkat/ Golongan : ..............................
d. Jabatan/ Pekerjaan : ..............................
e. Satuan Organisasi : ...............................
f. Tempat dan Tanggal Lahir : ...............................
g. Jenis Kelamin : Laki-Laki
h. Agama/Kepercayaan Terhadap Tuhan YME : Islam
i. Alamat : ...............................
Dengan ini memberitahukan dengan hormat, bahwa saya :
- Pada tanggal ............. 
- Di ............................. 
Telah melangsungkan perkawinan pertama dengan Pria/Wanita sebagai tersebut dibawah ini :
a. Nama : ..............................
b. NIP/ Nomor Identitas : ...............................
c. Pangkat/ Golongan : -
d. Jabatan/ Pekerjaan : ..............................
e. Satuan Organisasi : -
f. Tempat dan Tanggal Lahir : .............................
g. Jenis Kelamin : Perempuan
h. Agama/Kepercayaan Terhadap Tuhan YME : ...............
i. Alamat : .......................

2. Sebagai tanda bukti bersama ini saya lampirkan :
a. Salinan sah surat nikah/ akte perkawinan yang disahkan rangkap 2 (dua)
b. Pas photo Isteri/ Suami ukuran 2 x 3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar hitam putih

3. Berhubung dengan itu saya mengharap agar
a. Dicatat perkawinan tersebut dalam daftar keluarga saya
b. Diselesaikan pemberian KARIS/ KARSU bagi Isteri/ Suami saya
4. Demikian laporan ini saya buat dengan sesungguhnya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya

................, ...........................
    Yang bersangkutan,


Nama Lengkap
NIP. .......................


Bapak/ Ibu dapat juga mengunduh file formulir Laporan Perkawinan Pertama Lampiran I-A di SINI

Laporan perkawinan tersebut dilampiri dengan :
  1. Salinan sah surat nikah / akta perkawinan.
  2. Pas foto istri / suami ukuran 3 x 4 cm dan warna hitam putih dengan ketentuan bahwa di belakang pas foto tersebut dituliskan nama lengkap istri / suami serta nama dan NIP / Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil yang menjadi suami / istri.