Tuesday, November 9, 2021

Format A.1.1 Rencana SKP Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pimpinan Unit Kerja Mandiri Model Dasar

 


Format Rencana SKP pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri model dasar/ inisiasi (Form A.1.1) adalah sebagai berikut :

PEGAWAI YANDINILAI

PEJABAT PENILAI KINERJA

NAMA

 

NAMA

 

NIP

 

NIP (*opsional)

 

PANGKAT/GOL

 

PANGKAT/GOL

 

RUANG

 

RUANG

 

JABATAN

 

JABATAN

 

INSTANSI

 

INSTANSI

 

NO

RENCANA KINERJA

INDIKATOR KINERJA

TARGET

INDIVIDU

(1)

(2)

(3)

(4)

A. KINERJA UTAMA

1

Rencana Kinerja Utama 1 (diisi dengan sasaran yang terdapat pada PK dan dapat ditambahkan Renstra, RKT dan Direktif)

IKI 1.1

Target 1.1

IKI 1.2

Target 1.2

(diisi dengan target yang terdapat pada PK dan dapat ditambahkan Renstra, RKT dan Direktif)

(diisi dengan indikator kinerja yang terdapat pada PK dan dapat ditambahkan Renstra, RKT dan Direktif)

2

Rencana Kinerja Utama 2 (diisi dengan rencana aksi/ inisiatif strategis untuk mencapai sasaran pada PK, Renstra, RKT dan Direktif)

IKI 2.1

Target 2.1

IKI 2.2

Target 2.2

(diisi dengan target rencana aksi/ inisiatif strategis untuk mencapai sasaran pada PK, Renstra, RKT dan

Direktif)

(diisi dengan indikator kinerja rencana aksi/ inisiatif strategis untuk mencapai sasaran pada PK, Renstra, RKT dan Direktif)

B. KINERJA TAMBAHAN

1

Rencana Kinerja Tambahan 1 (dapat ditambahkan pada tahun berjalan)

IKI 1

Target 1


Download format A.1.1 SKP sesuai dengan Permenpan Nomor 8 Tahun 2021 pada tautan dibawah ini ;

Form A.1.1 SKP (ms. Word)