Showing posts with label Persyaratan. Show all posts
Showing posts with label Persyaratan. Show all posts

Saturday, July 15, 2023

Izin Atasan, Pakta Integritas dan Surat Rekomendasi Calon Guru Penggerak

 

Persyaratan Guru Penggerak

Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) adalah program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui pelatihan dan kegiatan kolektif guru. Program ini bertujuan memberikan bekal kemampuan kepemimpinan pembelajaran dan pedagogi kepada guru sehingga mampu menggerakkan komunitas belajar, baik di dalam maupun di luar sekolah serta berpotensi menjadi pemimpin pendidikan yang dapat mewujudkan rasa nyaman, aman dan kebahagiaan peserta didik ketika berada di lingkungan sekolahnya masing-masing.


Kegiatan PGP dilaksanakan menggunakan metode pelatihan dalam jaringan (daring), lokakarya, dan pendampingan individu. Proporsi kegiatan terdiri atas 70% belajar di tempat bekerja (on-the-job training), 20% belajar bersama rekan sejawat, dan 10% belajar bersama narasumber, fasilitator, dan pendamping (pengajar praktik).


Calon pendidikan guru penggerak mendaftar secara daring pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak dengan mengisi pernyataan/pertanyaan dan mengunggah dokumen persyaratan. Berkas unggahan dokumen yang terdiri dari :

  1. mengunggah pas foto
  2. mengunggah Kartu Tanda Penduduk
  3. mengunggah Ijazah S1/D4
  4. mengunggah surat rekomendasi
  5. mengunggah SK pembagian mengajar (bagi guru);
  6. mengunggah SK pengangkatan kepala sekolah (bagi kepala sekolah)
  7. mengunggah surat izin dari kepala sekolah tempat bekerja sesuai format (bagi guru)
  8. mengunggah surat izin dari kepala dinas pendidikan/ketua yayasan tempat bekerja sesuai format (bagi kepala sekolah)
  9. mengunggah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
Untuk file word Izin Atasan, Pakta Integritas dan Surat Rekomendasi Calon Guru Penggerak silahkan unduh pada tautan dibawah ini 





Monday, July 1, 2019

Syarat Ijin Untuk Beristri Lebih dari Seorang Bagi PNS

ilustrasi

Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh ijin tertulis lebih dahulu dari Pejabat.

Ijin untuk beristri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh pejabat apabila memenuhi sekurang-kurangnya satu syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif, yaitu :

SYARAT ALTERNATIF
  1. Istri tidak dapat menjalankan kwajibannya sebagai istri dalam arti bahwa istri menderita penyakit jasmaniah atau rohaniah sedemikian rupa yang sukar disembuhkan, sehingga ia tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai istri, baik kewajiban secara biologis maupun kewajibannya lainnya, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah.
  2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan, dalam arti bahwa istri menderita penyakit badan yang menyeluruh yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter Pemerintah; atau
  3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurangkurangnya 10 (sepuluh) tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah.
SYARAT KUMULATIF
  1. Ada persetujuan tertulis yang dibuat secara ikhlas oleh istri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. Apabila istri Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan lebih dari seorang, maka semua istri-istrinya itu membuat surat persetujuan secara tertulis secara ikhlas. Surat persetujuan tersebut disahkan oleh atasan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan serendah-rendahnya pejabat eselon IV.
  2. Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan, dan
  3. Ada jaminan tertulis dari Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya
Setiap atasan yang menerima permintaan ijin untuk beristri lebih dari seorang, wajib memberikan pertimbangan kepada Pejabat. Atasan yang menerima surat permintaan ijin untuk beristri lebih dari seorang wajib menyampaikannya kepada Pejabat melalui saluran hirarki selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal ia menerima surat permintaan ijin itu.

Sebelum mengambil keputusan, Pejabat berusaha lebih dahulu memberikan nasehat kepada Pegawai Negeri Sipil dan calon istri yang bersangkutan, dengan maksud agar niat untuk beristri lebih dari seorang sejauh mungkin dihindarkan. Apabila tempat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan atau tempat calon istri berjauhan dari tempat kedudukan pejabat, maka Pejabat dapat menginstrukskan kepada pejabat lain dalam lingkungannya untuk memberikan nasehat tersebut.

Apabila nasehat sebagai tersebut di atas tidak berhasil, maka pejabat mengambil keputusan atas permintaan ijin untuk beristri lebih dari seorang.

Permintaan ijin untuk beristri lebih dari seorang ditolak apabila :
  • Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianutnya/kepercayaan terhadap tuhan Yang Maha Esa yang dihayatinya.
  • Tidak memenuhi salah satu syarat alternatif dan kumulatif
  • Bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  • Alasan-alasan yang dikemukakan untuk beristri lebih dari seorang bertentangan dengan akal sehat; dan atau
  • Ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan, yang dinyatakan dalam surat keterangan atasan langsung Pegawai Negeri Sipil ybs,serendah-rendahnya pejabat eselon IV atau yang setingkat dengan itu,

Monday, April 2, 2018

Persyaratan Membuat Akta Kelahiran

Persyaratan Membuat Akta Kelahiran untuk diri sendiri maupun untuk anak yang baru lahir telah diatur oleh undang-undang dan peraturan yang mengatur pencatatan sipil. Sesuai dengan Undang-Undang nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,  pada pasal 27 ayat 1 disebutkan bahwa " Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.

Sesuai dengan Permendagri nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran, pada pasal 3 ayat 1 disebutkan persyaratan pencatatan kelahiran, antara lain ;
  • Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran
  • Akta nikah/kutipan akta perkawinan
  • KK dimana penduduk akan didaftarkan sebagai anggota keluarga
  • KTP-el orang tua/wali/pelapor; atau
  • Paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing.

Selain persyaratan sebagaimana disebutkan diatas, setiap daerah (Kabupaten/Kota) menetapkan beberapa dokumen persyaratan tambahan, seperti surat pernyataan, laporan kelahiran, surat permohonan, F-2.02 dan lain-lain.

Berikut ini admin posting beberapa persyaratan administrasi persyaratan pembuat Akta Kelahiran ;

Permohonan


Unduh formulir Surat Pemohonan membuat akta kelahiran (doc.) di SINI

Surat Pernyataan



Unduh formulir Surat Pernyataan (doc.) di SINI

Laporan Kelahiran


Unduh format laporan kelahiran (doc.) di SINI


Form F-2.02

Unduh Form F-2.02 (doc.) di SINI


Kutipan Akta Kelahiran adalah kutipan data outentik yang dipetik sebagian dari register akta kelahiran, yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.